BANGGAI, KABAR BENGGWI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut terus menunjukkan komitmennya dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum itu juga tahun 2025 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Banggai Laut yang digeledah oleh Kejari Banggai Laut.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
Awal Tahun 2026 ini Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai Laut menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan dua tersangka dilakukan pada hari ini, Kamis, (15/01/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai Laut telah meningkatkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kokudang dan Desa Kaukes kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut.
“Adapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud masing-masing adalah inisial LL selaku Kepala Desa Kaukes tahun 2017 s.d. 2023 dan inisial S selaku Kepala Desa Kokudang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH,. Kamis (15/01/2026).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















