LL ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kaukes, Kec. Bokan Kepulauan, Kab. Banggai Laut Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Sedangkan S dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Masing-masing tersangka disangka melanggar Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Kajari Adnan Hamzah.
Selanjutnya setelah dilakukan penetapan status tersangka, keduanya, yaitu LL dan S dilakukan pemeriksaan kesehatan yang selanjutnya langsung dibawa menuju Kota Luwuk menggunakan Kapal Rakyat “Rezeki Baru” dari Pelabuhan Rakyat Banggai dengan dikawal langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, tim intelijen Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan personil TNI.
“Dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Luwuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Halaman : 1 2

















