Beban APBD Banggai Laut Tahun 2025 Makin Berat
BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut (Pemkab) tentang pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) yakni CPNS dan PPPK mendapat sorotan dari berbagai kalangan salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wakil Ketua I DPRD Banggai Laut Patwan Kuba menyatakan Pemkab Banggai Laut dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 mestinya hati-hati dan memperhatikan kondisi postur APBD saat ini. Ia menyebut sumber anggaran gaji CPNS dan PPPK nantinya harus benar-benar dipastikan bersumber dari APBN. “Jangan sampai di bebankan ke APBD lagi, ibarat kapal so full muatan torang menambah lagi muatan,” kata Patwan dalam rilisnya, Kamis 15 Agustus 2024.
“Itulah kondisi postur belanja pegawai kita saat ini,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti saat ini kondisi fiskal Banggai Laut yang kian hari kian menyempit sedangkan belanja pegawai terus melebar. “Sekarang saja sangat terasa banyak tagihan dan SPP yang belum terproses berbulan-bulan, karena di akibatkan kondisi fiskal kita kurang baik,” ucap penyandang gelar magister hukum dari Universitas Tadulako itu.
Politisi Partai Demokrat itu tak menapikan bahwa daerah punya tanggungjawab membuka lowongan kerja untuk masyarakat. Namun, kata dia, harus terukur dan rasional melihat kondisi keuangan daerah saat ini. “BKPSDM Banggai Laut harus berkoordinasi dengan BPKAD tentang kondisi real keuangan daerah, jangan sampe ba beli barang padahal torang so ba bon,” pungkas Patwan.
KabarBenggawi menilisik di situs resmi portal data SIKD yang dipaparkan Kemenkeu RI bahwa dalam postur APBD Banggai Laut tahun 2024 belanja pegawai mencapai Rp268.42 milyar. Sementara untuk belanja modal Rp102.85 milyar.
Disisi lain dalam rancangan KUA-PPAS tahun 2025, postur belanja pegawai terus membengkak dan diproyeksikan menjadi Rp292.90 milyar atau bertambah sekitar 24.48 milyar dari tahun sebelumnya. Selanjutnya untuk belanja modal tersisa Rp85 milyar.
Asal Anda tau, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), belanja pegawai di pemerintahan tidak boleh lebih dari 30 persen dan harus diturunkan secara bertahap dalam waktu 5 tahun.
Selain itu dalam turunnya yang di atur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan Belanja Pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total APBD.
Penulis : Nomo
Editor : -