Berdasarkan Permen ESDM No 15 Tahun 2025, SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

















