“Selama ini klaim BPJS tidak bisa dilakukan karena tidak ada dasar hukum. Dengan adanya perubahan perda ini sudah bisa diklaim. Semoga dengan perubahan perda ini bisa membantu masyarakat kita,” tuturnya.
Selain membahas penyesuaian sejumlah ketentuan dalam perda, rapat kerja juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan daerah serta optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).Diantaranya retribusi sampah yang ada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, retribusi parkir yang ada di Dinas Perhubungan, retribusi pasar yang ada di Dinas Koperindag.

Komisi III DPRD juga mendorong adanya dukungan kebijakan dan penguatan sarana pendukung agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal, khususnya di sektor kesehatan dan pelayanan publik lainnya.
“DPRD berharap revisi perda tersebut nantinya mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan, ” tutupnya. (Man)
Halaman : 1 2

















