Rentetan Pemberitaan Fitnahan Pemda Balut Masuk Babak Baru, Dewan Pers Minta Sejumlah Media Minta Maaf Atau Pidana

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI, KABAR BENGGWAI-Dewan Pers secara tegas meminta Pemimpin Redaksi media online Rajawalinews, Ali Sopian untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pemberitaan terhadap Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa yang berjudul “Tangkap Gembong Koruptor Kebal Hukum di Lingkaran Pemkab Banggai Laut, Kejagung RI Diminta Bertindak”.

Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul aduan resmi yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut terkait pemberitaan tidak berdasar yang dimuat Media Rajawalinews.online.

Dalam pemberitaan tersebut, Bupati Sofyan Kaepa dituding melakukan praktik yang tidak sesuai hukum, padahal tidak disertai dengan data dan konfirmasi yang memadai.

Dewan Pers telah memeriksa konten tersebut dan menyimpulkan bahwa berita itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Keputusan Dewan Pers yang tertuang dalam surat Nomor: 582/DP/VII/2025 ditanda tangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat yang isinya menyebut bahwa Media Online Rajawalinews melanggar pasal 1, dan pasal 3 KEJ karena tidak berimbang, tidak independen, dan tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Selan itu, Dewan Pers juga menyebut Pimpinan Redaksi Rajawali News melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 huruf a dan b mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”

Media Rajawalinews juga disebut melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PeraturanDP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8, yang menyatakan ”Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional, khususnya butir 2 huruf f yang mensyaratkan perusahaan pers profesional ”memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”

BACA JUGA :  Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Bukan cuma itu saja, Dewan Pers juga meminta dengan tegas agar Media Online Rajawalinews wajib melayani Hak Jawab secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Media Rajawalinews juga diminta memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) serta menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).

BACA JUGA :  Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Lebih lanjut, Dewan Pers meminta Media Rajawalinews segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat.

Dewan Pers menegaskan apabila media Rajawalinews.online Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers berpedoman pada Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan lain tentang pers. Penanganannya hanya fokus pada media, berita, dan perilaku wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang diadukan.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD
DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat
Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI
Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN
DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027
North Hub Masuki Tahap Konstruksi Penuh, Tandai Dimulainya Fabrikasi FPSO
Banggai Laut Terima Alokasi Penyaluran Kurang Bayar DAU 24,26 Miliar
Berita ini 446 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55 WITA

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:14 WITA

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WITA

HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:56 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN

Berita Terbaru

Advertorial

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:55 WITA

Advertorial

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:14 WITA

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 14:56 WITA

Banggai Laut

Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:22 WITA