BANGGAI, KABAR BENGGAWI– Kekhawatiran tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait potensi pengurangan pegawai menyusul penerapan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) masih dalam perbincangan dikalangan pusat.
Aleg Asal Hanura Abd. Azis mengatakan, Berdasarkan penelaahan terhadap ketentuan dalam UU HKPD, khususnya Pasal 146 ayat (3), terdapat ruang fleksibilitas yang diberikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran persentase belanja pegawai.
Hal ini berarti, kata Abd Azis ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD tidak serta-merta menjadi aturan yang kaku atau “harga mati” yang harus diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya fleksibilitas tersebut, langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran terhadap tenaga PPPK dinilai bukan solusi yang tepat. Sebaliknya, kebijakan pemerintah seharusnya tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, “kata Azis Rabu (8/04).
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















