JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Produktivitas manufaktur Indonesia kian menggeliat untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor. Di tengah hantaman dampak pandemi COVID-19, laju aktivitas industri terus dipacu guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Selama ini sektor industri pengolahan nonmigas masih menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional. Oleh karena itu, diperlukan perhatian lebih dalam rangka meningkatkan kinerjanya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Rabu (03/05/2021).
Peningkatan produktivitas tersebut tercermin dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang kembali meningkat. Sesuai yang dirilis oleh IHS Markit PMI Manufaktur Indonesia pada bulan April menembus level 54,6 atau naik signifikan dibanding bulan Maret yang berada di posisi 53,2. Nilai PMI yang di atas angka 50 ini mencerminkan sektor industri di Tanah Air sedang ekspansif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepanjang dua bulan berturut-turut, PMI Manufaktur Indonesia menorehkan rekor tertinggi. “Alhamdulillah, para pelaku industri kita mulai bangkit lagi. Sebab, kalau kita melihat ke belakang, pada April 2020 adalah kondisi PMI Manufaktur Indonesia saat jatuh ke titik terendahnya, yaitu di level 27,5,” ungkap Menperin.
Agus menilai, keberadaan PMI Manufaktur Indonesia di tingkat ekspansif merupakan salah satu indikator perekonomian yang semakin membaik, serta kepercayaan dunia usaha dan industri terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai sudah on the track.
“Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih banyak kepada para pelaku industri yang terus semangat menjalankan usahanya. Hal ini tentu akan membawa multiplier effect yang luas bagi perekonomian, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga penerimaan devisa,” paparnya.
Guna menjaga kinerja gemilang di sektor industri, pemerintah bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif. Langkah strategisnya antara lain melalui pemberian kemudahan izin usaha dan stimulus insentif.
“Misalnya dengan penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja untuk semakin memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri di Tanah Air,” ujar Agus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















