PPN Sembako Korbankan Rakyat Kecil

- Jurnalis

Minggu, 13 Juni 2021 - 12:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah dikabarkan berencana mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, dua barang dan 11 jenis jasa pelayanan tersebut akan dikenakan PPN. Salah satunya adalah produk sembako. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai kebijakan ini akan mengorbankan kepentingan rakyat kecil.

 

Dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di publik disebutkan, pasal 1 angka 10 dan Pasal 44E jelas mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas PPN. Sebelumnya, jenis barang dan jasa tersebut tidak dikenakan PPN seperti diatur dalam UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) huruf a, b, c, d, e, g, i, j, k, o, dan p.

 

Rancangan Undang-Undang KUP (RUU KUP) itu akhirnya jadi polemik di tengah masyarakat. Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan dalam rilisnya, Jumat (11/6/2021). menyatakan bahwa hingga hari ini Komisi XI DPR RI belum menerima draf RUU KUP dimaksud. Namun, RUU ini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 31 sebagai usulan pemerintah. Posisi Komisi XI menunggu draf RUU dan naskah akademik dari pemerintah untuk dibahas.

 

Diserukan Hergun, pemerintah harus menjelaskan kontroversi ini. Jangan malah menghindar yang justru akan menyulut gelombang protes yang makin liar. Dokumen tersebut masih bersifat draf yang harus dibahas dan mendapatkan persetujuan DPR. Selama belum mendapat persetujuan DPR, draf tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Isu ini sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat dan waktunya juga tidak tepat di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Corona,” jelas politisi F-Gerindra ini.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat
DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027
North Hub Masuki Tahap Konstruksi Penuh, Tandai Dimulainya Fabrikasi FPSO
Kemenkeu Salurkan Kurang Bayar DBH Pajak, Balut Terima Rp1,94 miliar
Saiful Usuria : Efisiensi Tak Halangi Banggai Laut Berangkatkan Kontingen Jamnas
Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Operasional KM Tanjung Api Terhenti, Ketua DPRD Khawatirkan Dampak Ekonomi Banggai Laut
Ketua DPRD Patwan Kuba Desak Penataan Tempat Pembuangan Sampah
Berita ini 32 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WITA

HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:03 WITA

DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WITA

North Hub Masuki Tahap Konstruksi Penuh, Tandai Dimulainya Fabrikasi FPSO

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:35 WITA

Kemenkeu Salurkan Kurang Bayar DBH Pajak, Balut Terima Rp1,94 miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:25 WITA

Saiful Usuria : Efisiensi Tak Halangi Banggai Laut Berangkatkan Kontingen Jamnas

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 14:56 WITA

Banggai Laut

Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:22 WITA

Advertorial

DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:03 WITA