Headline NewsNasional

Ubah Jabatan Struktural Jadi Fungsional, Pemkab Balut Bakal Lakukan Penyederhanaan Birokrasi

Ilustrasi ASN (Dok. Prokopim)

BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam waktu dekat ini akan melakukan perampingan struktur Birokrasi, perampingan ini bertujuan untuk menciptakan Birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Akhmad, Rabu (21/4).

Akhmad menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019, bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penyederhanaan Birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik.

“Efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,” jelas Akhmad.

Adapun jabatan penyederhanaan birokrasi yang dimaksud yakni perubahan jabatan administrasi eselon III dan jabatan pengawasan eselon IV yang akan dialihkan kejabatan fungsional.

“Penyederhanaan birokrasi dilakukan pada Jabatan Pengawas (Eselon IV),” tuturnya.

Selain itu, pengusulan tunjangan jabatan fungsional terdampak pada penyetaraan jabatan mendapatkan tunjangan jabatan sama atau lebih dari jabatan pengawas sebelumnya. Melakukan rapat harmonisasi terkait hasil identifikasi pengusulan, pengalihan jabatan pengawas ke jabatan fungsional. Nilai tunjangan tambahan penghasilan kepada jabatan fungsional yang terdampak penyetaraan jabatan disetarakan dengan TPP pada jabatan pengawas sebelumnya.

“Jabatan yang disederhanakan yakni pejabat pengawas pada Badan atau Dinas, Pejabat Pengawas pada Sekretariat Daerah dan Pejabat Pengawas (Kepala Seksi) Pada UPTD Dinas atau Badan,” tandasnya.

Baca juga :  Kurang Diminati, Jadwal Seleksi JPT Balut Perpanjangan Lagi

Sementara itu, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa menerangkan, berdasarkan peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang green design reformasi birokrasi di 2020-2025, yang mengamanatkan seluruh instansi pusat dan daerah, kementerian dan lembaga daerah berkewajiban menyusun road map reformasi. “Hal ini sebagai bentuk ikhtiar pelaksanaan birokrasi yang baik dimana setiap tahun dilakukan evaluasi,” tutur Sofyan.

Namun, ujar Sofyan, pemerintah menyadari dalam pelaksanaan masih membutuhkan perhatian lebih agar tujuan dari reformasi dapat tercapai dengan baik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengemukakan, dalam roadmap penyederhanaan birokrasi akan dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Jangka pendek mencakup: Mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan,” kata Tjahjo Kumolo.

Adapun jangka menengah, menurut Tjahjo, mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN (Lembaga Administrasi Negara), serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi Pemerintah.

Baca juga :  Lantik Kepala Desa Lalong Pangganti Antar Waktu, Ini Pesan Bupati Sofyan

Sedangkan tahap jangka panjang dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanannya. Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan dengan tujuan meminta masukan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), LAN, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), dan tim reformasi birokrasi untuk finalisasi perumusan kebijakan yang harus segera diselesaikan.

Selanjutnya, Kementerian PANRB juga akan mengundang Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk berdiskusi mengenai penyederhanaan birokrasi di instansi daerah. Sebagaimana diketahui penyederhanaan dalam tubuh birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin.

Presiden Jokowi mengarahkan penyederhanan birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi. Harus Dilaksanakan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari mandat Presiden untuk penyederhanaan birokrasi, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Walikota dan Bupati serta seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca juga :  Wenny Bongkar Sofyan Selesaikan

Langkah strategis tersebut, lanjut Tjahjo, dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Sementara Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pemaparannya menyampaikan, penyederhaan birokrasi sebagai mandat Presiden yang merupakan executive order yang suka tidak suka harus dilaksanakan.

“Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban”, ujar Bima.

Bima menjelaskan, dalam komposisi jabatan, PNS seluruh Indonesia terdiri dari 11 % pejabat struktural, 52% pejabat fungsional serta 37% lainnya merupakan pelaksana.

“Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN”, tegasnya.

Persepektif manajemen kepegawaian ini, lajut Bima, mengacu pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017.

Bima juga menyampaikan, langkah kritikal penataan ke depan dapat dilakukan dengan penataan organisasi, penataan jabatan fungsional, tranformasi jabatan serta pengawasan dan pengendalian. NOMO

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry