Ilustrasi ASN (Dok. Prokopim)
BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam waktu dekat ini akan melakukan perampingan struktur Birokrasi, perampingan ini bertujuan untuk menciptakan Birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Akhmad, Rabu (21/4).
Akhmad menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019, bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penyederhanaan Birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik.
“Efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,” jelas Akhmad.
Adapun jabatan penyederhanaan birokrasi yang dimaksud yakni perubahan jabatan administrasi eselon III dan jabatan pengawasan eselon IV yang akan dialihkan kejabatan fungsional.
“Penyederhanaan birokrasi dilakukan pada Jabatan Pengawas (Eselon IV),” tuturnya.
Selain itu, pengusulan tunjangan jabatan fungsional terdampak pada penyetaraan jabatan mendapatkan tunjangan jabatan sama atau lebih dari jabatan pengawas sebelumnya. Melakukan rapat harmonisasi terkait hasil identifikasi pengusulan, pengalihan jabatan pengawas ke jabatan fungsional. Nilai tunjangan tambahan penghasilan kepada jabatan fungsional yang terdampak penyetaraan jabatan disetarakan dengan TPP pada jabatan pengawas sebelumnya.
“Jabatan yang disederhanakan yakni pejabat pengawas pada Badan atau Dinas, Pejabat Pengawas pada Sekretariat Daerah dan Pejabat Pengawas (Kepala Seksi) Pada UPTD Dinas atau Badan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa menerangkan, berdasarkan peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang green design reformasi birokrasi di 2020-2025, yang mengamanatkan seluruh instansi pusat dan daerah, kementerian dan lembaga daerah berkewajiban menyusun road map reformasi. “Hal ini sebagai bentuk ikhtiar pelaksanaan birokrasi yang baik dimana setiap tahun dilakukan evaluasi,” tutur Sofyan.
Namun, ujar Sofyan, pemerintah menyadari dalam pelaksanaan masih membutuhkan perhatian lebih agar tujuan dari reformasi dapat tercapai dengan baik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengemukakan, dalam roadmap penyederhanaan birokrasi akan dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
“Jangka pendek mencakup: Mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan,” kata Tjahjo Kumolo.
Halaman : 1 2 Selanjutnya