“Pemda tetap akan membayarkan sisa 40 Persen dan ini tertuang dalam permendagri nomor 72 tahun 2020 mengacu pada PP nomor 12 tahun 2019.” ungkap Pj Sekda.
Wakil Ketua II Moh. Tanjung Dg. Pawara bersama sejumlah anggota DPRD menegaskan kembali kepada tim TAPD untuk memastikan kapan bisa dibayarkan. “Kira-kira kapan bisa mo di bayar kalau menunggu keuangan daerah stabil tapi kapan mo stabil,” kata Tanjung.
Hal serupa juga di sampaikan aleg asal PDIP Abubakar O Sumail mengatakan, pemerintah harus memastikan agar para kontraktor mendapat jawaban pasti.
“Kontraktor juga harus bersabar sebab waktu pendatanganan kontrak sudah ada kesepatan dibayarkan 60 persen sisa 40 persen belum bisa di pastikan waktu pembayarannya dan itu sudah disepakati,” terangnya. MAN
Halaman : 1 2

















