JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Setyanta Nugraha menyampaikan, Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen DPR RI pada tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi 76,63 dengan kategori BB (Sangat Baik), naik dari tahun 2019 sebesar 76,51, dengan kategori di antaranya pelayanan publik 4,26 persen, manajemen perubahan 4,22 persen, peraturan perundangan 3,65 persen, pengelolaan SDM 13,35 persen, tata laksana 3,43 persen, penguatan organisasi 4,18 persen, akuntabilitas 3,00 persen dan pengawasan 8,57 persen.
“Hasil pelaksanaan reformasi menunjukan Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan 7,52 persen, Kualitas pelayanan publik 8,88 persen, Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN 9,08 persen dan Kinerja Organisasi 4,3 persen,” kata Totok, sapaan akrab Setyanta Nugraha, dalam rapat koordinasi membahas hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas dan sistem akuntabilitas kinerja instansi Setjen DPR RI, di Gedung Setjen DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Disampaikan Totok, tindak lanjut rekomendasi yang perlu dilakukan. Pertama, pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan dengan baik melalui Aplikasi Portal DPR RI. Kedua, evaluasi kelembagaan dengan penyertaan untuk Badan Keahlian dengan Unit Eselon I lainnya melalui Perpres 26 Tahun 2020. Kemudian disampaikan juga dua unit kerja di Setjen DPR RI, yaitu BKSAP dan Pusdiklat telah memperoleh predikat zona integritas menuju wilayah bebas korupsi tahun 2020 dan telah diterbitkan Peraturan Setjen tentang pengelolaan pengaduan masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya