SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat tim kerja yang membahas Pemilu Legislatif dan Presiden jatuh pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024, itu artinya kembali kepada UU eksisting.
“Kita sudah bentuk tim kerja antara Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menetapkan dalam tim kerja itu bahwa Pemilu legislatif dan presiden itu tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak itu 27 November 2024,” ungkapnya kepada awak media di Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Doli memundurkan Pemilu ke 2027, harus dengan melakukan amandemen UUD 1945. “Itu kan nggak semudah itu, jadi tidak bisa diubah dengan UU saja, karena kan UUD 45 itu disebutkan bahwa masa jabatan satu periode pemerintahan itu kan 5 tahun, jadi kalau misalkan kita mau memperpanjang dan mau memundurkan Pemilu, ya harus dimulai dengan amandemen UUD 45,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















