Syarat Wajib PCR Sebagai Langkah Mundur Pemulihan Ekonomi

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mempertanyakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali. Aturan yang mewajibkan semua penampang pesawat wajib tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA :  Wabup Ablit H. Ilyas : Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

 

Hal tersebut diungkapkan Neng Eem dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR,” yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Turut hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo dan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.

 

“Menurut saya, instruksi Mendagri Nomor 53 itu merupakan kebijakan yang mundur. Sisi lain pandemi sudah melandai dan kesadaran masyarakat akan vaksinasi sudah mulai banyak, mereka sudah merasakan bahwa vaksinasi itu meningatkan imunitas mereka,” kata Neng Eem.

 

Menurut politisi PKB ini, syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat tidak diperlukan lagi. Sebab, pemerintah sudah menggelar vaksinasi secara masif dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat layak terbang calon penumpang. Selain itu, persyaratan PCR bagi penumpang pesawat terbang berpotensi kembali menurunkan minat masyarakat untuk memilih moda transportasi udara.

BACA JUGA :  Wabup Ablit H. Ilyas : Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Wabup Ablit H. Ilyas : Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan
Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean
Dirjen Perhubungan Darat Akui Lobi Bupati Sofyan Hadirkan Tambahan Lintas Banggai Paisulamo Dungkean
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar.
SKK Migas Hadir sebagai Narasumber pada Kelas Inspirasi di SRT 24 Samarinda
Kadis Perikanan Sumarto: Yang dibahas Lain Muncul Beritanya Lain, Ini Provokasi?
APBD-P Balut Disetujui
Berdali Kebebasan Pers, DPRD Patuhi Tatib No 1 Tahun 2018 Pedoman Rapat
Berita ini 7 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:12 WITA

Wabup Ablit H. Ilyas : Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:37 WITA

Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:40 WITA

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar.

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:41 WITA

SKK Migas Hadir sebagai Narasumber pada Kelas Inspirasi di SRT 24 Samarinda

Sabtu, 27 September 2025 - 08:17 WITA

Kadis Perikanan Sumarto: Yang dibahas Lain Muncul Beritanya Lain, Ini Provokasi?

Berita Terbaru

Banggai Laut

Kades Kokudang dan Mantan Kades Kaukes Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 15 Jan 2026 - 17:18 WITA

Advertorial

Wabup Ablit H. Ilyas : Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Kamis, 15 Jan 2026 - 08:12 WITA