SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu dan Pilkada. Ia menilai perubahan ketentuan UU Pemilu maupun UU Pilkada melalui Perppu penting untuk mencegah timbulnya permasalahan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Suka tidak suka, mau tidak mau, Perppu menjadi salah satu opsi yang perlu ditempuh oleh pemerintah,” ujar Arif dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
Arif mengatakan, Perppu diperlukan untuk menata ulang norma-norma penting dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada. Tujuannya tentu agar pemilu dan pilkada serentak yang digelar pada tahun yang sama berjalan efektif dan efisien tanpa permasalahan yang serius.
Pada 2024, pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif nasional serta daerah yang berbarengan dengan pemilihan kepala daerah serentak. Sehingga situasi nanti akan sangat berbeda dibandingkan pesta demokrasi elektoral sebelummya.
Selain itu, menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, beban kerja penyelenggara pemilu akan lebih berat. Sebab, ada beberapa tahapan pemilu dan pilkada yang krusial yang saling berhimpitan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















