Pelaku ST yang merupakan ayah angkat korban mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali hingga korban hamil.
Setiap kali ST menyetubuhi korban, korban juga dikasari dengan cara ditampar dan dipukul hingga korban meronta kesakitan.
Perbuatan bejat ST itu awalnya dilakukan di sebuah pondok kebun, sedangkan FT (20) memperkosa adik angkatnya itu sebanyak empat kali, perbuatan bejatnya itu dilakukan di dua tempat yang berbeda yakni di kost dan di rumahnya.
Untuk AT ketika hendak menyetubuhi korban (AT telah membuka pakaian korban) namun tiba-tiba dia kedapatan oleh F yang merupakan ibu kandung korban. F kemudian menghentikan perbuatan tak bermoral tersebut.
Saat ini ketiga predator seksual itu telah ditangkap dan diamankan di Mako Polres Bangkep. Atas perbuatannya itu para pelaku bisa diancam pidana 15 tahun penjara. (*) NOMO
Halaman : 1 2

















