BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Pengadilan Agama Kelas II Banggai mencatat sebanyak 208 kasus perceraian selama tahun 2021 hingga Juli 2022.
Angka 208 ini hanya selisih sedikit dengan angka perceraian tahun 2020 lalu yakni 240.
Berdasarkan data yang diterima KabarBenggawi dari 208 kasus perceraian tahun 2021 sebanyak 117 kasus dan tahun 2022 per Juli 91 kasus.
“Data didasarkan pada jumlah akta cerai yang terbit dan domisili pemohon dan penggugat,” ujar Mohammad Saleh Panitera Pemuda Hukum Pengadilan Agama Kelas II Banggai
Ia mengungkapkan, kasus percaraian tahun 2021 yang berasal dari Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 93 kasus dan tahun 2022 sebanyak 39 kasus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















