JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU Banggai Laut dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/III/2023.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Kamis (30/3/2023).
DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Syarif Ambu yang berstatus sebagai Teradu III dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Tiga Syarif Ambu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.
Tiga Teradu lainnya dalam perkara yang sama diajatuhi sanksi Peringatan Keras yakni Syarif Uda’a, Yusuf Tomi, dan Amirudin Lakuba.

Perlu diketahui sebelumnya perkara ini diadukan Mahyudin Pikoli. Mahyudin mengadukan Syarif Uda’a, Yusuf Tomi, Syarif Ambu, Amirudin Lakuba, serta Rahman Ratang (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut) sebagai Teradu I hingga V.
Kelima Teradu didalilkan membuat tahapan baru terkait penetapan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih dengan mengeluarkan dua pengumuman yang berbeda. Yakni pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 tertanggal 14 Desember 2022 dan pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tertanggal 16 Desember 2022.
“Saya menduga telah terjadi pelanggaran penyimpangan prosedur. Para Teradu telah mengeluarkan dua pengumuman berbeda seolah-olah ada tahapan atau metode baru dalam penetapan PPK,” ungkap Mahyudin.
Diketahui, pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 terkait penetapan nama calon anggota PPK yang ada di tujuh kecamatan. Sementara itu, pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 hasil akhir penetapan PPK terpilih.
“Dalam kedua pengumuman tersebut terdapat perbedaan nama-nama PPK. Ini sangat janggal dan aneh,” tegas Pengadu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















