Mahyudin menyimpulkan adanya tahapan lain yang tidak disampaikan para Teradu kepada calon anggota PPK Kabupaten Banggai sebelumnya.
Jawaban Teradu
Kelima Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Mahyudin dalam sidang pemeriksaan. Menurut mereka dua pengumuman tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dan melanggar kode etik.
Amirudin Lakuba (Teradu II) mengungkapkan pengumuman Nomor 500 adalah hasil dari seleksi wawancara berdasarkan nilai. Pengumuman Nomor 507 berdasarkan masukan dan tanggapan lima komisioner.
Menurutnya kedua pengumuman diputuskan melalui pleno dan hasilnya tidak perubahan nama melaikan hanya urutan. “Ini hasil kesepakatan bersama berdasarkan rapat pleno,” terangnya.
Perubahan urutan, sambung Amirudin, terjadi tidak hanya terjadi di Kecamatan Labobo (tempat Pengadu mendaftar). Melainkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai Laut.
“Perubahan urutan baik di pengumuman Nomor 500 maupun Nomor 507 itu terjadi semua kecamatan. Total tujuh kecamatan di Banggai Laut,” tuturnya.
Dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, hadir juga Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah Rizal Jasman sebagai pihak terkait memberikan keterangan.
Rizal menegaskan sesuai dengan jadwal tahapan dan Surat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, seharusnya pengumuman itu hanya dilakukan satu kali.
“Iya betul, hanya sekali. Pengumuman hasil seleksi saja, tidak ada pengumuman hasil wawancara,” tegas Rizal.
Sumber : DKPP RI
Halaman : 1 2

















