
Keesokan harinya pada hari Selasa 21 Mei 2024 pukul 10.30 WITA dilakukan penggeledahan oleh petugas di ruang kerja milik HL di kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam penggeledahan di kantornya itu polisi menemukan barang bukti yakni 12 plastik bening berisi sisa shabu bekas pakai dan alat untuk konsumsi shabu (Bong).
Menurut Kepala Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan Iptu Marthen Tangkelangi, S.H, HL memesan shabu tersebut dari seseorang di Luwuk Banggai melalui MF.
Shabu tersebut kemudian dikirimkan melalui kapal laut KM. Fungka Permata 9.
“HL dan MF saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai Kepulauan untuk memperdalam kasusnya,” ujar Marthen dalam keterangan resminya.
Penangkapan HL dan MF membuka tabir jaringan narkoba di Banggai Kepulauan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HL memesan shabu tersebut dari seseorang di Luwuk Banggai. MF berperan sebagai perantara dalam pemesanan shabu dari Luwuk ke Banggai Kepulauan.
Lebih lanjut ditemukannya alat bong dan 12 plastik bening berisi sisa shabu bekas pakai di ruang kerja HL. Menimbulkan dugaan oleh petugas bahwa HL oknum PNS telah memakai dan menyalahgunakan narkoba di tempat kerja. *
Halaman : 1 2

















