LUWUK, KABAR BENGGAWI – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu Alim Syaifudin berhasil menyelesaikan sebuah perselisihan yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang terjadi di kawasan KM 2 Kelurahan Bungin Timur, Luwuk Kabupaten Banggai.
Perselisihan ini melibatkan dua pihak yang berakibat pada pengeruskan hingga pengancaman serta terganggunya keharmonisan rumah tangga.
Menurut Bhabinkamtibmas perselisihan berawal dari bulan April 2024, dimana pria SH (35) ketahuan diduga menjalin hubungan terlarang alias “ba hugel” dengan istri dari HM (27) warga Kelurahan Kaleke.
“Waktu itu kedua belah pihak inisiatif menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun SH tidak hadir karena berada diluar kota, sehingga pertemuan gagal,” ujar Alim.
Hal demikian, lanjut Bhabin mengakibatkan HM mendatagi rumah SH dan merusak mobil terlapor dengan cara digores menggunakan paku serta mengancam akan membakar mobil tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya