BANGGAI KEPULAUAN, KABAR BENGGAWI – Kasus dugaan pencurian aset daerah kabupaten Banggai Kepulauan yang menyeret nama mantan wakil ketua I DPRD Muhammad Risal Arwie menemui titik klimaks. Teranyar, Hakim Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan terdakwa Muhammad Risal Arwie tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan tertanggal 12 Agustus 2024.
Dinukil KabarBenggawi dari situs resmi Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Luwuk dalam amar putusan menyatakan terdakwa Muhammad Risal Arwie tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
“Selanjutnya membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer penuntut umum,” bunyi putusan pengadilan bernomor 117/Pid.B/2024/PN Lwk tersebut.
Meski begitu hakim juga memutuskan terdakwa Muhammad Risal Arwie tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan pencurian sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
Halaman : 1 2 Selanjutnya