Putusan Pengadilan : Eks Wakil Ketua I DPRD Banggai Kepulauan RA Tidak Terbukti Melakukan Pencurian Aset Pemda

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Luwuk

Kantor Pengadilan Negeri Luwuk

BANGGAI KEPULAUAN, KABAR BENGGAWI – Kasus dugaan pencurian aset daerah kabupaten Banggai Kepulauan yang menyeret nama mantan wakil ketua I DPRD Muhammad Risal Arwie  menemui titik klimaks. Teranyar, Hakim Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan terdakwa Muhammad Risal Arwie tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan tertanggal 12 Agustus 2024.

Dinukil KabarBenggawi dari situs resmi Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Luwuk dalam amar putusan menyatakan terdakwa Muhammad Risal Arwie tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

“Selanjutnya membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer penuntut umum,” bunyi putusan pengadilan bernomor 117/Pid.B/2024/PN Lwk tersebut.

Meski begitu hakim juga memutuskan terdakwa Muhammad Risal Arwie tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan pencurian sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Kejaksaan Dorong Penataan Pariwisata dan Perizinan Usaha di Banggai Laut
ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Dinilai Tidak Profesional, Polres Banggai Disomasi.
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Bulagi
IPBK-Palu Gelar Diskusi Publik Menyikapi Dampak Tambang di Sulteng
Hasil Seba Basalo Sangkap Nyatakan Pelantikan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Tidak Sah
Pencabulan Siswi SD Libatkan Orang Tua Kandung
DPD IMM Sulteng Dukung Polisi Usut Kasus Keracunan Siswa Di Bangkep
Berita ini 948 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:22 WITA

Kejaksaan Dorong Penataan Pariwisata dan Perizinan Usaha di Banggai Laut

Jumat, 17 April 2026 - 11:37 WITA

ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WITA

Dinilai Tidak Profesional, Polres Banggai Disomasi.

Minggu, 23 November 2025 - 16:03 WITA

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Bulagi

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:03 WITA

IPBK-Palu Gelar Diskusi Publik Menyikapi Dampak Tambang di Sulteng

Berita Terbaru