Setelah Kalak BPBD Bangkep, Kapolres Sebut Bakal Ada Pejabat di Balut yang “Ciduk”

- Jurnalis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKEP, KABAR BENGGAWI – Penahanan terhadap tersangka Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kapulauan (Bangkep) yang berinisial SP, atas kasus dugaan penipuan uang ratusan juta pada tahun 2017 silam, seakan menjadi momok baru bagi para pejabat tidak hanya di Kabupaten Bangkep melainkan juga di Kabupaten Banggai Banggai Laut (Balut).

Karena itu, para pejabat di dua daerah itu, diminta agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, jangan sampai bersentuhan dengan persoalan hukum.

Kapolres AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak SIK., menegaskan, pihaknya tak hanya fokus pada penuntasan kasus hukum di wilayah Bangkep, melainkan juga di kabupaten Banggai Laut sebagai bagian dari wilayah hukum Polres Bangggai Kepulauan.

“Setelah SP kita tahan, kita nanti akan bergeser ke wilayah Banggai Laut, dan saya juga sudah bentuk tim pemburu penyelidik di 2 kabupaten, target kejahatan pidana khusus, korupsi, illegal fishing, handak (bahan peledak), dan BBM,” tegas Kapolres, Jumat (1/3/2024) malam kepada wartawan.

Namun, Kapolres belum membeberkan nama pejabat di lingkup OPD kabupaten Banggai Laut yang akan diciduk dalam waktu dekat ini.

“Yang pasti, kita juga akan segera mempercepat penyelesaian kasus tindak pidana yang ada di wilayah kabupaten Banggai Laut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pedoman Pemberitaan Media Siber

Sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum, Kapolres mengaku tak akan main-main dalam hal penegakan hukum di dua wilayah yang dipimpinnya saat ini.

“Karena memang kewenangan penyidik polri sebagai penegak hukum dalam tindak pidana,” jelasnya.

Menurutnya, Polri diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana, yang diatur ataupun di luar KUHP, termasuk tindak pidana korupsi.

“Nah, ruang lingkup penyidikan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yakni, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan,” terangnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Banggai Laut, khususnya bagi yang menjadi korban atau mengetahui adanya penyimpangan disana, namun enggan melapor karena terkendala biaya transportasi, polres bangkep siap membuka ruang dan memberikan kemudahan untuk itu.

“Silahkan menghubungi WA Kapolres atau Kasat Reskrim, tentunya penyidik reskrim polres bangkep siap untuk menampung permasalahan ke banggai laut,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Kejaksaan Dorong Penataan Pariwisata dan Perizinan Usaha di Banggai Laut
Dinilai Tidak Profesional, Polres Banggai Disomasi.
Kapal KM. Maryam Indah Terbakar 2 Orang Luka Bakar 1 Meninggal 2 Hilang
Kuasa Hukum dan Keluarga Almarhum Ryan Nugraha: Jangan Terprovokasi Informasi Dimedsos
Orang Hilang Di Tinangkung, Kalak BPBD Bangkep : Pencarian Hingga 7 Hari Kedepan
Dua Pemuda Pelaku Cabul Terhadap Anak di Toili Diamankan Polisi
Empat Hari Pencarian, Anak Hilang Di Desa Bonebaru ditemukan Tak Bernyawa
BREAKING NEWS : SPBU Mansamat Terbakar
Berita ini 202 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:22 WITA

Kejaksaan Dorong Penataan Pariwisata dan Perizinan Usaha di Banggai Laut

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WITA

Dinilai Tidak Profesional, Polres Banggai Disomasi.

Minggu, 14 September 2025 - 15:29 WITA

Kapal KM. Maryam Indah Terbakar 2 Orang Luka Bakar 1 Meninggal 2 Hilang

Senin, 19 Mei 2025 - 00:21 WITA

Kuasa Hukum dan Keluarga Almarhum Ryan Nugraha: Jangan Terprovokasi Informasi Dimedsos

Selasa, 22 April 2025 - 16:38 WITA

Orang Hilang Di Tinangkung, Kalak BPBD Bangkep : Pencarian Hingga 7 Hari Kedepan

Berita Terbaru