JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah berencana akan memberlakukan pajak pada sejumlah sembako premium. Meskipun hingga saat ini belum dibahas dalam rapat-rapat di DPR RI, kebijakan pajak sembako menimbulkan polemik yang kini beredar di kalangan masyarakat Indonesia. Begitu pula Ketua Komisi IV DPR RI Sudin turut mempertanyakan kejelasan dan arah kebijakan pajak tersebut, apakah diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat atau golongan tertentu.
“Saya tergelitik mendengar mendengar Menteri Keuangan Indonesia yang katanya, wah, tiba-tiba sembako mau dikenakan pajak. Perusahaan multinasional sudah menikmati sekian puluh tahun. Gandum impor untuk food tidak dikenakan pajak. Kedelai (impor) tidak dikenakan pajak,” tanggap Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (21/6/2021)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya