“Kenaikan saldo aset sebagian besar terjadi karena kenaikan atas investasi jangka panjang dan dana yang dibatasi penggunaannya masing-masing sebesar Rp171,88 triliun dan Rp172,46 triliun. Sementara itu, kenaikan saldo kewajiban sebagian besar terjadi karena peningkatan nilai Utang Jangka Panjang Dalam Negeri sebesar Rp1.191,98 triliun,” tambah Agung.
Dalam hal atas pemeriksaan LKPP tahun 2020, hasil pemeriksaan sebagai konsolidasi dari 86 LK/K/L dan 1 LKBUN Tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, di sisi lain, dari hasil pemeriksaan tersebut masih terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern. Atas permasalahan tersebut, BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya, terkait dengan reviu BPK atas pelaksanaan transparansi fiskal dan kemandirian pemerintah daerah (pemda) tahun 2020, menunjukkan bahwa pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria pilar transparansi fiskal. Pemerintah juga telah menyusun analisis keberlanjutan fiskal jangka panjang atau Long Term Fiscal Sustainability Report (LTFS Report).
“Hasil penilaian atas kemandirian fiskal pada 503 pemerintah daerah menunjukkan sebagian besar pemda (443 dari 503 pemda atau 88,07 persen) masuk ke dalam kategori ‘Belum Mandiri’, mayoritas pemda (468 dari 503 pemda atau 93,04 persen) tidak mengalami perubahan status/kategori kemandirian fiskalnya sejak 2013,” ujarnya. (bia/sf)
Halaman : 1 2

















