Ia meminta aturan terkait larangan tersebut dibuat secara jelas dan disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan industri. Meskipun terlambat, pemerintah baru saja mengambil kebijakan menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM. Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken oleh Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021.
Dalam beleid itu, TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia. Padahal sebelumnya, izin masih diberikan kepada pekerja asing yang bertugas di proyek strategis nasional. Meskipun demikian, dia menerangkan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari ke depan sejak diterbitkan.
Menurut politisi Fraksi NasDem ini, perlu masa transisi sejak diumumkan. Menurutnya, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Keputusan tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (eko/es)
Halaman : 1 2