Pada lain kesempatan, Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi menjelaskan, terkait isu Pemilu 2024 akan diundur menjadi 2027 iitu diambil dari kutipan sebuah berita pada Juni 2020 saat ada wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
“Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024,” kata Raka Sandi dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).
KPU menyatakan, penyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. “Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024,” ungkap Raka Sandi. (sf)
Halaman : 1 2

















