Rifqi mengusulkan, Mendagri perlu melakukan silaturrahmi dengan berbagai pihak agar semua segera mendapatkan titik temu. “Sebab, perbedaan jadwal itu muncul setelah pemerintah melalui Menko Polhukam menyatakan jadwal yang diusulkan berbeda dengan KPU, sementara disisi lain Pemerintah tak pernah mengajak bicara KPU dan penyelenggara Pemilu lainnya terkait persoalan ini,” tandas Rifqi.
Legislator dapil Kalimantan Selatan I ini juga mengungkapkan, sikap Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI yang menginginkan jadwal Pemilu 2024 harus memiliki jeda waktu yang cukup sebelum dilakukannya Pilkada pada tahun yang sama. “Kami ingin pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 berjeda waktu yang cukup dengan Pilkada 2024. Salah satu alasannya, agar seluruh sengketa Pileg dan Pilpres sudah selesai sebelum tahapan Pilkada 2024 dimulai. Hasil Pileg 2024 adalah dasar pengajuan calon dalam Pilkada 2024. Karenanya, hasil Pileg harus berkekuatan hukum sebelum pendaftaran Pilkada digelar,” pungkas Rifqi. (pun/sf)
Halaman : 1 2


















