BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Inspektorat Kabupaten Banggai Laut memastikan dalam waktu dekat ini akan mengaudit Unit Pengelolah Keuangan (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri) yang telah mandek beberapa tahun silam, sebab sesuai dengan Amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir eks PNPM-Mandiri wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama.
Pj Inspektur Inspektorat Banggai Laut Ramlan H. Sudding mengatakan, modal yang dulu dari eks PNPM-Mandiri yang akan dicari dananya untuk dijadikan modal pada BUMDes bersama nantinya.
“Ini modal yang lalu, yang anggarannya sudah tidak ditau dimana, dicari akan dijadikan modal buat BUMDes bersama,” kata Ramlan di Gedung Ali Hamid, Selasa (23/8/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ramlan menuturkan sebelum pihaknya melakukan audit, Dinas PMD dan P3A terlebih dahulu yang bakal melakukan sosialisasi di Desa-Desa. “Sosialisasi dulu dari Dinas PMD dan P3A,” katanya.
Polemik eks PNPM-Mandiri telah lama menjadi buah bibir di akar rumput sebab sejak diberlakukan UU Desa pada tahun 2014 silam eks PNPM-Mandiri diberbagai kecamatan banyak yang tak melakukan pertangunggungjawabkan oleh pengurus UPK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















