Oleh : Jufrin H Jalaman, S.Ars
BANJIR yang terjadi setiap kali hujan turun dengan intensitas tinggi di Kabupaten Banggai Laut perlu menjadi bahan evaluasi pemangku kebijakan, bagaimana proses penataan ruang pembangunan.
Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Banggai Laut telah menuangkannya dalam bentuk Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yakni Nomor 9 Tahun 2015. Namun hingga saat ini rasa-rasanya Perda tersebut masih mandul untuk di laksanakan. Imbasanya Pemkab Banggai Laut gagap mengantisipasi banjir yang kerap terjadi.
Alangkah bijaksana semestinya dipikirkan dan dikerjakan bagimana penanganan bencana yang berkelanjutan sesuai dalam PERDA Banggai Laut Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Perda tersebut sangat lengkap diatur bagaimana sistem pengendalian banjir, erosi dan tanah longsor..
Salah satunya mengatur tentang sistem pengendalian banjir terintegrasi yang tertulis dalam pasal 15, angka 6 yakni dengan Sistem Polder.
Menurut hemat saya memang tepat kiranya kita mengaplikasi Sistem Polder untuk dijadikan salah satu metode penanganan banjir khususnya kawasan atau desa-desa yang mengalami kenangan eh genangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya