Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Banggai Laut, Ancaman bagi Demokrasi Lokal

Redaksi

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 07:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Icand Rahman

 

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu wujud nyata demokrasi di Indonesia. Sebagai ajang untuk menentukan pemimpin daerah, Pilkada seharusnya berlangsung jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Namun, dalam dinamika Pilkada Banggai Laut, muncul fenomena yang patut disoroti: ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada bukanlah isu baru, namun dampaknya tetap signifikan. ASN, sebagai pelayan masyarakat, memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan integritas. Ketika ASN terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon secara terang-terangan, hal ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Beberapa indikasi ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Banggai Laut mencakup keterlibatan dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu, hingga keberpihakan secara emosional maupun material kepada calon tertentu. Fenomena ini sering kali bermuara pada tekanan dari atasan atau pejabat politik yang memiliki kepentingan pribadi dalam Pilkada tersebut.

Ketidaknetralan ASN juga menciptakan ketidakadilan bagi pasangan calon lain. ASN yang seharusnya menjadi penengah yang netral justru menjadi alat politik bagi kelompok tertentu. Selain itu, keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat merusak hubungan antarpegawai, menciptakan polarisasi di lingkungan kerja, dan mengganggu pelayanan publik.

Regulasi sebenarnya sudah jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 2 menyebutkan bahwa ASN wajib netral dan tidak berpihak dalam politik. Namun, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran ini menjadi celah yang sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri juga perlu turun tangan untuk memastikan ASN, terutama yang berada di posisi strategis, menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral. Pendekatan ini mencakup pengawasan lebih ketat, pembinaan ulang, hingga evaluasi terhadap pejabat yang melanggar aturan.

LANGKAH TEGAS

Masyarakat Banggai Laut tentu berharap agar Bawaslu dan instansi terkait dapat bersikap tegas terhadap kasus-kasus ketidaknetralan ASN. Tidak hanya memberikan sanksi administratif, namun juga mendorong adanya perbaikan sistemik agar ASN tidak terjebak dalam kepentingan politik praktis.

Jika ketidaknetralan ASN ini dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya pasangan calon yang tidak didukung, tetapi juga masyarakat Banggai Laut secara keseluruhan. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang partisipasi yang adil akan berubah menjadi permainan kekuasaan yang merugikan kepercayaan publik.

Kini, saatnya semua pihak menjaga integritas Pilkada Banggai Laut. ASN harus kembali pada tugas pokoknya sebagai abdi negara, bukan abdi politik. Dengan demikian, demokrasi yang sehat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga dengan baik.

HARAPAN BAGI PILKADA YANG JUJUR

Masyarakat Banggai Laut tentu berharap bahwa Pilkada 2024 dapat berlangsung secara jujur, adil, dan tanpa intervensi pihak yang tidak seharusnya. Ketika ASN berdiri netral, masyarakat dapat menentukan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh negatif.

*) Icand Rahman adalah mahasiswa program studi Arsitektur Universitas Bina Taruna Gorontalo

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Menuju Bangkep Emas 2030, Peluang dan Tantangan
Koreografi Kekuasaan
Kepala Desa Bukanlah Raja Yang Berkuasa
Banjir dan Perda RTRW, Sebuah Refleksi Bencana Berulang Banggai Laut
Harapan Orang Desa Di Marka Jalan Eoforia Politik 2024
Tadarus Demokrasi: Menghadapi Derasnya Informasi Ditahun Politik
Menilisik Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Omnimbus Law UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Berita ini 97 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 26 November 2024 - 07:00 WITA

Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Banggai Laut, Ancaman bagi Demokrasi Lokal

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:44 WITA

Menuju Bangkep Emas 2030, Peluang dan Tantangan

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:39 WITA

Koreografi Kekuasaan

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:19 WITA

Kepala Desa Bukanlah Raja Yang Berkuasa

Jumat, 5 Juli 2024 - 10:43 WITA

Banjir dan Perda RTRW, Sebuah Refleksi Bencana Berulang Banggai Laut

Berita Terbaru