MENYIKAPI Aksi pada Rabu, 25 Januari 2023 kemarin oleh PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia); framing media berfokus pada penambahaan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun padahal ada 8 Hal yang menjadi pokok tuntutan pembahasan dalam UU No 6 tahun 2014 ini.
Dari polemik ini secara sadar bisa jadi hanya berupa godaan jelang Pemilu 2024 ada yang mengiming-imingi para kepala desa utk menarik simpati, ini sungguh sangat tidak elegan. Lazimnya masa jabatan kepala desa menyesuaikan birokrasi diatasnya.
Yang pada intinya substansi dari tuntutan Aksi adalah bagimana kejelasan hak-hak dan wewenang desa, berdasarkan keterangan ketua majelis pertimbangan APDESI bapak Muhammad Asri Anas; bahwa kewenangan dan otonomi desa hari ini sedang dikebiri terlalu banyak dispensasi berlebihan oleh pusat dan juga Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
seharusnya yang menjadi fokus salah satunya adalah ADD dimana formula 2021 hanya 2,3% dari APBN sebaiknya ditambah, idealnya adalah 8-10%, karena hari ini kalau 1 desa 1 Miliar dengan beragam pantangan dan tuntutan dari Pusat maka yang pasti tidak cukup, idelanya adalah 1 desa 5 Miliar. Pertimbangannya yah, karna desa dituntut membanguan infrastruktur jalan dan gedung dengan dana 1 miliar ini masing kurang belum lagi belanja untuk pemberdayaan dan gaji pengurus prganisasi di desa, jadi fokusnya adalah bukan perpanjang masa jabatan tapi kepastian dari segi anggaran dan keleluasaan desa untuk mengelola berdasarkan kebutuhan karna ADD tidak bisa dipukul rata tiap desa dari sabang sampai merauke.
Sperti apa yg bang Fahri Hamzah katakan: “Desa adalah masa depan kita,
Desa adalah masa depan ekonomi kita,
Desa adalah masa depan demokrasi kita”
Halaman : 1 2 Selanjutnya