Omnimbus Law UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 11:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Hendri Alfred Dano, S.H., M.H
Advokat di Law Firm Krisna Hernandi & Partners Sleman Yogyakarta.

PASCA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada Kamis 25 November 2021 menjadi perbincangan hangat dan perdebatan publik bahkan Sebagian kalangan menilai bahwa Putusan MK tersebut menilai bahwa putusan itu syarat akan kepentingan politis dan ada juga yang berpendapat bahwa Putusan MK tersebut menimbulkan makna ambigu yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum.

Pada intinya, dalam amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UUCK inkonstitusional bersyarat. MK
memberikan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UUCK, apabila tidak diperbaiki maka UUCK menjadi inkonstitusional secara permanen dan konsekuensinya adalah undang-undang atau pasal-pasal ataupun materi muatan undang-undang yang sebelum dimasukan dalam
UUCK dinyatakan berlaku kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Makna Inkonstitusional Bersyarat

MK bukan pertama kalinya mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat. Apa yang dimaksud dengan inkonstitusional bersyarat? Secara teoritis, dikutip dalam buku Model dan Implementasi Putusan MK dalam Pengujian Undang-Undang dikatakan bahwa putusan inkonstitusional bersyarat merupakan model terbalik dari model putusan konstitusional bersyarat untuk mengabulkan permohonan pengujian undang-undang.

 

Baik konstitusional bersyarat maupun inkonstitusional bersyarat pada dasarnya merupakan model putusan yang secara hukum tidak membatalkan dan menyatakan tidak berlaku suatu norma, akan tetapi kedua model putusan tersebut memuat atau mengandung adanya penafsiran (interpretative decision) terhadap suatu materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang ataupun undang-undang secara keseluruhan yang pada dasarnya dinyatakan bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap mempunyai kekuatan hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dikaitkan dengan amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dapat diketahui bahwa UUCK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan tidak dilakukan perubahan dalam tenggang waktu yang diberikan oleh MK. Bahkan dinyatakan untuk menangguhkan sementara segala tindakan/kebijakan strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK. MK juga masih memberikan waktu dan ruang sebagai jalan tengah kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UUCK sesuai dengan tata peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jalan tengah ini sangat penting dan tepat mengingat jenis pengujian putusan ini adalah pengujian formil yang menitikberatkan pada persyaratan, stuktur dan sistematika membentuk suatu undang-undang. Perbaikan tersebut tentu diharapkan dapat memberikan kejelasan agar semua pihak dapat memahami arti dan tujuan UUCK.

 

Bagaimana memaknai Putusan MK No. 91/2020 yang dikatakan sebagai Putusan Inkonstitusional Bersyarat?

 

Pertama, sesuai adigium bahwa setiap putusan hakim dianggap benar dan harus dihormati (Res judicata proveritate habetur).

 

Kedua, (condionally unconstitutional) dikarenakan putusan MK bersifat final dan binding sehingga memiliki konsekuensi yuridis yang harus dilaksanakan, yaitu UUCK harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun, limitasi ini adalah tenggang waktu apabila tidak dilakukan perubahan berakibat pada inkonstitusional secara permanen.

 

Ketiga, Pembentuk undang-undang harus segera menindaklanjuti Putusan MK No. 91/2020 sesuai dengan isi dan arahan putusan tersebut.

 

Keempat, berkaitan dengan arahan dalam amar putusan yakni selama tenggang waktu yang ditentukan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan berkaitan dengan UUCK. Pada sidang yang sama, Mahkamah juga memutus sebelas perkara lainnya terkait pengujian undang-undang, yakni Perkara Nomor 87, 101, 103, 105, 107, 108/PUU-XVIII/2020, serta Perkara Nomor 3, 4, 5, 6, 55/PUU-XIX/2021. Seluruh perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini karena UUCK telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Koreografi Kekuasaan
Kepala Desa Bukanlah Raja Yang Berkuasa
Banjir dan Perda RTRW, Sebuah Refleksi Bencana Berulang Banggai Laut
Harapan Orang Desa Di Marka Jalan Eoforia Politik 2024
Tadarus Demokrasi: Menghadapi Derasnya Informasi Ditahun Politik
Menilisik Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Politik Berintegrasi Menuju Demokrasi Pilkades Yang Berbudaya
OPINI : Baliho
Berita ini 20 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:39 WITA

Koreografi Kekuasaan

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:19 WITA

Kepala Desa Bukanlah Raja Yang Berkuasa

Jumat, 5 Juli 2024 - 10:43 WITA

Banjir dan Perda RTRW, Sebuah Refleksi Bencana Berulang Banggai Laut

Kamis, 14 September 2023 - 16:01 WITA

Harapan Orang Desa Di Marka Jalan Eoforia Politik 2024

Sabtu, 29 April 2023 - 09:12 WITA

Tadarus Demokrasi: Menghadapi Derasnya Informasi Ditahun Politik

Berita Terbaru

Warga penerima bantuan bibit ayam petelur(Istimewa)

Headline News

Program Bantuan Bibit Ayam Petelur dinikmati Warga

Minggu, 15 Sep 2024 - 08:55 WITA