Oleh : Hendri Alfred Dano, S.H., M.H
Advokat di Law Firm Krisna Hernandi & Partners Sleman Yogyakarta.
PASCA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada Kamis 25 November 2021 menjadi perbincangan hangat dan perdebatan publik bahkan Sebagian kalangan menilai bahwa Putusan MK tersebut menilai bahwa putusan itu syarat akan kepentingan politis dan ada juga yang berpendapat bahwa Putusan MK tersebut menimbulkan makna ambigu yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum.
Pada intinya, dalam amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UUCK inkonstitusional bersyarat. MK
memberikan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UUCK, apabila tidak diperbaiki maka UUCK menjadi inkonstitusional secara permanen dan konsekuensinya adalah undang-undang atau pasal-pasal ataupun materi muatan undang-undang yang sebelum dimasukan dalam
UUCK dinyatakan berlaku kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Makna Inkonstitusional Bersyarat
MK bukan pertama kalinya mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat. Apa yang dimaksud dengan inkonstitusional bersyarat? Secara teoritis, dikutip dalam buku Model dan Implementasi Putusan MK dalam Pengujian Undang-Undang dikatakan bahwa putusan inkonstitusional bersyarat merupakan model terbalik dari model putusan konstitusional bersyarat untuk mengabulkan permohonan pengujian undang-undang.
Baik konstitusional bersyarat maupun inkonstitusional bersyarat pada dasarnya merupakan model putusan yang secara hukum tidak membatalkan dan menyatakan tidak berlaku suatu norma, akan tetapi kedua model putusan tersebut memuat atau mengandung adanya penafsiran (interpretative decision) terhadap suatu materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang ataupun undang-undang secara keseluruhan yang pada dasarnya dinyatakan bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap mempunyai kekuatan hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dikaitkan dengan amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dapat diketahui bahwa UUCK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan tidak dilakukan perubahan dalam tenggang waktu yang diberikan oleh MK. Bahkan dinyatakan untuk menangguhkan sementara segala tindakan/kebijakan strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK. MK juga masih memberikan waktu dan ruang sebagai jalan tengah kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UUCK sesuai dengan tata peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jalan tengah ini sangat penting dan tepat mengingat jenis pengujian putusan ini adalah pengujian formil yang menitikberatkan pada persyaratan, stuktur dan sistematika membentuk suatu undang-undang. Perbaikan tersebut tentu diharapkan dapat memberikan kejelasan agar semua pihak dapat memahami arti dan tujuan UUCK.
Bagaimana memaknai Putusan MK No. 91/2020 yang dikatakan sebagai Putusan Inkonstitusional Bersyarat?
Pertama, sesuai adigium bahwa setiap putusan hakim dianggap benar dan harus dihormati (Res judicata proveritate habetur).
Kedua, (condionally unconstitutional) dikarenakan putusan MK bersifat final dan binding sehingga memiliki konsekuensi yuridis yang harus dilaksanakan, yaitu UUCK harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun, limitasi ini adalah tenggang waktu apabila tidak dilakukan perubahan berakibat pada inkonstitusional secara permanen.
Ketiga, Pembentuk undang-undang harus segera menindaklanjuti Putusan MK No. 91/2020 sesuai dengan isi dan arahan putusan tersebut.
Keempat, berkaitan dengan arahan dalam amar putusan yakni selama tenggang waktu yang ditentukan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan berkaitan dengan UUCK. Pada sidang yang sama, Mahkamah juga memutus sebelas perkara lainnya terkait pengujian undang-undang, yakni Perkara Nomor 87, 101, 103, 105, 107, 108/PUU-XVIII/2020, serta Perkara Nomor 3, 4, 5, 6, 55/PUU-XIX/2021. Seluruh perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini karena UUCK telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Halaman : 1 2 Selanjutnya