Sehingga pengujian materiil UU tersebut tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaan karena kehilangan objek permohonan. Dengan demikian, dalam tenggang waktu 2 tahun kedepan hingga perbaikan UUCK selesai dilakukan, perlu dipahami bahwasannya tidak ada gugatan yang diajukan berkaitan dengan materi UUCK.
Omnimbus Law UUCK kedepan
Sejak awal rencana pembentuk UUCK sudah mendapat penolakan dari berbagai kalangan dengan berbagai argumentasi. Salah satunya adalah UUCK merupakan omnimbus law atau yang sering dikatakan sebagai undang-undang sapu jagat.
Model peraturan perundang-undangan Omnimbus Law merupakan suatu teknik/metode penggabungan beberapa UU kedalam suatu UU atau secara sederhana dikatakan penyederhanaan UU. Dan metode tersebut masih asing dan mungkin belum dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan (UU P3) yang dijadikan sebagai pedoman bagi pembentukan UU. Hal yang menarik untuk sementara adalah bagaimana kedepan mengenai Omnimbus
Law di Indonesia? Metode ini memang sudah berkembangan jauh di negara-negara yang menganut tradisi hukum anglo saxon, dibandingkan negara-negara yang menganut tradisi hukum eropa kontinental seperti Indonesia.
Perlu dipahami, di berbagai negara diseluruh dunia tidak ada yang menganut salah satu tradisi hukum secara murni, tentu mengadopsi tradisi hukum campuran. Hal
demikian untuk menjawab kebutuhan hukum dari masyarakat di suatu negara tersebut. Ini sesuai dengan adigium yang menyatakan bahwa hukum selalu tertinggal dibelakang perkembangan zaman (Het recht hink achter de feiten aan).
Sehingga pembentuk UU
secara tidak langsung dipaksa untuk membuat hukum yang menjawab persoalan yang terjadi dan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat keseluruhan.
Menjawab pertanyaan diatas tentu membutuhkan kajian dan penelitian lebih untuk hal ini. Apakah harus merevisi UU P3 untuk memasukan metode Omnimbus Law sebagai salah satu materi muatan dalam UU P3 atau anti terhadap Omnimbus Law di Indonesia.
Bagaimanapun pengaturan kedepan, yang perlu dijunjung adalah hukum tertinggi adalah kesejahteraan rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto). Maka dari itu, Perbaikan UUCK dalam 2 tahun kedepan mampu memberikan kesejahteraan untuk rakyat Indonesia.*
Halaman : 1 2

















