Omnimbus Law UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 11:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sehingga pengujian materiil UU tersebut tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaan karena kehilangan objek permohonan. Dengan demikian, dalam tenggang waktu 2 tahun kedepan hingga perbaikan UUCK selesai dilakukan, perlu dipahami bahwasannya tidak ada gugatan yang diajukan berkaitan dengan materi UUCK.

 

Omnimbus Law UUCK kedepan

 

Sejak awal rencana pembentuk UUCK sudah mendapat penolakan dari berbagai kalangan dengan berbagai argumentasi. Salah satunya adalah UUCK merupakan omnimbus law atau yang sering dikatakan sebagai undang-undang sapu jagat.

 

Model peraturan perundang-undangan Omnimbus Law merupakan suatu teknik/metode penggabungan beberapa UU kedalam suatu UU atau secara sederhana dikatakan penyederhanaan UU. Dan metode tersebut masih asing dan mungkin belum dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

 

Perundang- undangan (UU P3) yang dijadikan sebagai pedoman bagi pembentukan UU. Hal yang menarik untuk sementara adalah bagaimana kedepan mengenai Omnimbus
Law di Indonesia? Metode ini memang sudah berkembangan jauh di negara-negara yang menganut tradisi hukum anglo saxon, dibandingkan negara-negara yang menganut tradisi hukum eropa kontinental seperti Indonesia.

 

Perlu dipahami, di berbagai negara diseluruh dunia tidak ada yang menganut salah satu tradisi hukum secara murni, tentu mengadopsi tradisi hukum campuran. Hal
demikian untuk menjawab kebutuhan hukum dari masyarakat di suatu negara tersebut. Ini sesuai dengan adigium yang menyatakan bahwa hukum selalu tertinggal dibelakang perkembangan zaman (Het recht hink achter de feiten aan).

 

Sehingga pembentuk UU
secara tidak langsung dipaksa untuk membuat hukum yang menjawab persoalan yang terjadi dan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat keseluruhan.

 

Menjawab pertanyaan diatas tentu membutuhkan kajian dan penelitian lebih untuk hal ini. Apakah harus merevisi UU P3 untuk memasukan metode Omnimbus Law sebagai salah satu materi muatan dalam UU P3 atau anti terhadap Omnimbus Law di Indonesia.

 

Bagaimanapun pengaturan kedepan, yang perlu dijunjung adalah hukum tertinggi adalah kesejahteraan rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto). Maka dari itu, Perbaikan UUCK dalam 2 tahun kedepan mampu memberikan kesejahteraan untuk rakyat Indonesia.*

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Banggai Laut, Ancaman bagi Demokrasi Lokal
Menuju Bangkep Emas 2030, Peluang dan Tantangan
Koreografi Kekuasaan
Kepala Desa Bukanlah Raja Yang Berkuasa
Banjir dan Perda RTRW, Sebuah Refleksi Bencana Berulang Banggai Laut
Harapan Orang Desa Di Marka Jalan Eoforia Politik 2024
Tadarus Demokrasi: Menghadapi Derasnya Informasi Ditahun Politik
Menilisik Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Berita ini 218 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 26 November 2024 - 07:00 WITA

Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Banggai Laut, Ancaman bagi Demokrasi Lokal

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:44 WITA

Menuju Bangkep Emas 2030, Peluang dan Tantangan

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:39 WITA

Koreografi Kekuasaan

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:19 WITA

Kepala Desa Bukanlah Raja Yang Berkuasa

Jumat, 5 Juli 2024 - 10:43 WITA

Banjir dan Perda RTRW, Sebuah Refleksi Bencana Berulang Banggai Laut

Berita Terbaru

Banggai Laut

Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:43 WITA