Dari hasil penyelidikan, Tio menerangkan, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kompleks Tanjung Sari dan langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia juga mengaku sudah mengambil barang tersebut,” terang perwira pangkat tiga balak ini.
Atas perbuatannya, Tio mengatakan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti hidrolik dan steer speedboat juga sudah kita amankan,” pungkasnya.***
Halaman : 1 2

















