“Diduga pria tak dikenal tersebut yang mengambil tas milik korban. Kerugian ditaksir sekitar Rp 9 Juta,” bebernya.
Usai korban melaporkan kasus tersebut Tim Resmob Tompotika langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernisial YR alias Y (60) warga Luwuk Selatan sekitar pukul 21.29 Wita.
“Pelaku merupakan tukang ojek dan diringkus kurang dari 1X24 jam di rumahnya,” terang Tio.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dengan mencuri tas korban yang berisi sejumlah uang tunai, emas, dan handphonrle.
Saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim guna bertanggung jawab atas perbuatannya.***
Halaman : 1 2

















