“Pelaku masuk kepekarangan rumah korban, selanjutnya membawa sejumlah barang tersebut,” tuturnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban Wely Sasube (57) dengan LP/B/426/VII/2024/SKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intesif di Mapolres Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.
Halaman : 1 2

















