Syarat Wajib PCR Sebagai Langkah Mundur Pemulihan Ekonomi

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mempertanyakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali. Aturan yang mewajibkan semua penampang pesawat wajib tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

 

Hal tersebut diungkapkan Neng Eem dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR,” yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Turut hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo dan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.

 

“Menurut saya, instruksi Mendagri Nomor 53 itu merupakan kebijakan yang mundur. Sisi lain pandemi sudah melandai dan kesadaran masyarakat akan vaksinasi sudah mulai banyak, mereka sudah merasakan bahwa vaksinasi itu meningatkan imunitas mereka,” kata Neng Eem.

 

Menurut politisi PKB ini, syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat tidak diperlukan lagi. Sebab, pemerintah sudah menggelar vaksinasi secara masif dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat layak terbang calon penumpang. Selain itu, persyaratan PCR bagi penumpang pesawat terbang berpotensi kembali menurunkan minat masyarakat untuk memilih moda transportasi udara.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Lahan Polres Banggai Laut Akan Dinilai KJPP, Hutang Pemda Terbayarkan 9,1 Miliar
Kepala OPD Tak Hadir, Banggar DPRD Banggai Laut Hentikan Pembahasan Anggaran
DPRD Banggai Laut Jadwalkan Pelantikan PAW Sadi Laato
DPRD Banggai Laut Gelar Paripurna RAPBD-P 2026
Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD
DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat
DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027
Berita ini 19 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 28 September 2026 - 11:55 WITA

Lahan Polres Banggai Laut Akan Dinilai KJPP, Hutang Pemda Terbayarkan 9,1 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 13:42 WITA

Kepala OPD Tak Hadir, Banggar DPRD Banggai Laut Hentikan Pembahasan Anggaran

Kamis, 24 September 2026 - 12:05 WITA

DPRD Banggai Laut Jadwalkan Pelantikan PAW Sadi Laato

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WITA

DPRD Banggai Laut Gelar Paripurna RAPBD-P 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55 WITA

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Berita Terbaru

Banggai Laut

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:19 WITA

Banggai Laut

Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

Jumat, 16 Okt 2026 - 08:19 WITA