UU Jalan Jawaban Kebutuhan Hukum Pembangunan Jalan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Desember 2021 - 13:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan laporan Komisi V DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Ridwan menyatakan, RUU tersebut merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum diakomodasi oleh UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan beberapa pokok.

BACA JUGA :  Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

 

“Pertama, RUU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemda, Pemprov maupun Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan maka Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan daerah, provinsi dan kabupaten/kota pada Pasal 15 dan Pasal 16,” ujar Ridwan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

BACA JUGA :  DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

 

Poin kedua, adapun dalam hal Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan maka Pemda, Pemprov, Kabupaten/Kota melakukan pengambilalihan pelaksanaan pembangunan jalan desa pada Pasal 16 A. Selanjutnya, RUU juga mengatur pembagian kegiatan pembangunan jalan umum yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan atau Pemda dapat dilaksanakan oleh Pemda pada tingkat dibawahnya dan Pemerintah Desa sesuai peraturan perundang-undangan pada Pasal 30.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD
DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat
DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027
North Hub Masuki Tahap Konstruksi Penuh, Tandai Dimulainya Fabrikasi FPSO
Kemenkeu Salurkan Kurang Bayar DBH Pajak, Balut Terima Rp1,94 miliar
Saiful Usuria : Efisiensi Tak Halangi Banggai Laut Berangkatkan Kontingen Jamnas
Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita ini 22 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55 WITA

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:14 WITA

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:03 WITA

DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WITA

North Hub Masuki Tahap Konstruksi Penuh, Tandai Dimulainya Fabrikasi FPSO

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:35 WITA

Kemenkeu Salurkan Kurang Bayar DBH Pajak, Balut Terima Rp1,94 miliar

Berita Terbaru

Banggai Laut

Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:40 WITA

Advertorial

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:55 WITA

Advertorial

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:14 WITA