Secara khusus wilayah Banggai Laut yang memiliki ketergantungan suplai bahan pokok dan pangan dari luar daerah, perlu dikaji kebijakan yang strategis dan berkelanjutan sebagai bekal menghadapi krisis pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan pokok serta pangan dari luar daerah. Daerah dalam hal ini instansi yang terkait dan diberi wewenang untuk
melaksanakan kebijakan harus lebih progresif dalam menghadapi situasi seperti ini. Otonomi daerah telah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggaraan pembangunan nasional. Dalam konteks pembangunan pangan, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, telah memberikan cakupan tanggung jawab yang besar yang dilaksanakan bersama baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah pada akhirnya mempunyai proporsi yang cukup dalam pembangunan pangan, dalam hal mengembangkan produksi pangan unggulan berdasarkan sumber daya dan kearifan lokal; memotivasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan teknologi pertanian dan mengatasi berbagai permasalahan pangan di daerah.
Pemerintah daerah harus
melaksanakan kebijakan strategis dan
skenario untuk menghadapi dampak krisis pangan ini, diantaranya; Pertama,
dorongan menjadikan bahan lokal sebagai komoditi utama. Kedua, menggalang solidaritas masyarakat untuk membangun lumbung pangan lokal dan dikelola langsung oleh masyarakat dengan dibawah pengawasan pemerintah daerah. Ketiga,
membangun sistem dan jaringan untuk
memperpendek rantai distribusi pangan.
Keempat, menjamin stabilitas harga pangan dengan tujuan kepastian kepada masyarakat setempat. Kelima, memanfaatkan bioteknologi untuk mempersiapkan cadangan pangan lokal dan mempersiapkan bibit baru yang hendak diproses yang lanjut dan berkelanjutan.
KONTRIBUSI AGRICULTURE LOKAL
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agriculture lokal sudah dikenal sejak dahulu di Banggai dan telah dipraktekkan oleh leluhur Banggai. Baobut adalah sistem menggarap lahan
pertanian atau perkebunan dengan cara membuka lahan, menebang pohon dan membakarnya. Setelah proses tersebut selesai, lahan ditanami berbagai tanaman pangan seperti Ubi Banggai (Dioscorea), kasubi (singkong), batata (ubi jalar), bete (keladi), ndolongun (jenis ubi hutan), dan berbagai tanaman lain misalnya, jagung, tomat, cabai, dan lain sebagainya. Sistem pertanian yang berbasis kearifan lokal seperti ini dilaksanakan dengan beberapa ritual setempat yang dikenal dengan sebutan Bapidok. Mulai dari bercocok tanam hingga hasil panen sekitar 5 sampai 6 bulan setelah masa tanam. Dan dilanjutkan dengan upacara syukur atau doa yang dipanjatkan pada Temeneno (Tuhan) dari hasil panen yang diterima.
Bila stakeholder di daerah mampu mengembangkan dan mendorong tradisi
ini, justru dapat menjadi potensi besar daerah untuk menghadapi krisis pangan, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan potensi daerah dimasa yang akan datang. Kontribusi agriculture lokal yang dikolaborasikan dengan kearifan lokal secara langsung dapat menumbuhkan nilai ekonomis masyarakat, tersedianya cadangan pangan bagi masyarakat dan menumbuhkan potensi daerah. Sejatinya, perkembangan suatu daerah, harus dilakukan dengan menghormati nilai kearifan lokal sebab kesatuan masyarakat yang berdiam di wilayah tersebut, telah menjadikan tradisi dan adat istiadat yang rekat dan tidak bisa lepas begitu saja. Zaman bisa berganti dan merubah keadaan tapi pengetahuan adalah peradaban yang membangun kesadaran dimana bumi dipijak sebagai rumah sendiri.
(**)
———————
Penulis Menyelesaikan Strata Satu di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Baru saja menyelesaikan Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Saat ini Sedang mengembara di kolong langit Ibukota
Editor/ Nomo

Halaman : 1 2

















