Berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018 calon Sekda diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten;
b. memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat pembina tingkat I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten;
c. berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat
Selanjutnya Bupati mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat sekretaris daerah kepada gubernur paling lambat lima hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten.
Meski demikian, siapapun yang siap maju di bursa calon Sekda, nantinya yang bakal dilantik oleh Bupati Sofyan sebagai panglima ASN masih merupakan tandatanya besar bagi publik Banggai Laut. *
Halaman : 1 2

















