JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan seharusnya tidak boleh ada perdebatan mengenai anggaran terkait dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya dalam rekrutmen PPPK, daerah masih harus melakukan analisa keuangan daerah untuk dapat menentukan jumlah formasi PPPK yang disesuaikan dengan anggaran yang ada di masing-masing daerah.
Hal tersebut disampaikan Fikri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, serta Perkumpulan Honorer Kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa Tengah terkait dengan permasalahan PPPK, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Menurut Fikri, permasalahan anggaran inilah yang membuat jumlah formasi PPPK yang ada di daerah masih jauh lebih rendah dibanding dengan jumlah pegawai honorer yang ada. “Tidak boleh ada perdebatan tentang anggaran, sudah harus dipenuhi dan tidak ada lagi kemudian daerah mengajukan sesuai formasi lantas harus analisa keuangan daerah lagi,” ungkapnya.
Fikri menambahkan, selain permasalahan anggaran, mekanisme rekrutmen pengisian formasi PPPK juga harus memiliki komitmen yang jelas. Seperti misalnya dengan mengangkat guru-guru dan tenaga kependidikan yang memang sudah bekerja pada satu sekolah menjadi PPPK pada sekolah sama. “Harus disediakan, kalau di sekolah negeri ya di sekolah negeri, jangan kemudian lantas membuka guru swasta untuk masuk dan sebagainya. Mekanisme rekrutmen pengisian formasi harus jelas dan komitmen,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















