Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan mengenai guru dan tenaga kependidikan honorer ini dapat diselesaikan dengan adanya 3 opsi formasi. Yakni CPNS, PPPK dan pegawai honorer yang gajinya disesuaikan dengan UMK atau UMR masing-masing daerah.
“Sehingga kalau guru negeri yang semula sesuai dengan PP 48/2005 hanya satu skemanya, tapi karena terbit Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, maka menjadi dua, dan karena kemampuan keuangan negara yang mungkin tidak stabil akhirnya ada tiga. Nah, tetapi jangan kemudian ada opsi lain, sudah tiga (opsi formasi) saja,” imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX itu.
Terakhir, Fikri berpesan kepada seluruh guru honorer agar tidak putus ada dan tetap semangat karena merekalah yang merupakan penyelamat negeri. “Dalam kondisi sulit sekarang ini, siapa lagi kalau bukan guru dan tendik yang menyelamatkan negeri ini, semoga ini didengar dan mendapatkan solusi terbaik,” tutupnya. (mld,bia/sf)
Halaman : 1 2


















