LUWUK, KABAR BENGGAWI – Seorang pria asal Kecamatan Luwuk berinisial MAS alias D (32) hanya bisa pasrah saat dibekuk tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Senin (12/8/2024) siang.
Pria ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Pelaku ditangkap ditempat tinggal temannya di kompleks Kelapa Dua Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Dia berprofesi sebagai tukang ojek,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy kepada wartawan.
Kasus ini terjadi saat korban sedang memarkir kendaraannya demi membantu seseorang yang terkena dahan pohon.
Halaman : 1 2 Selanjutnya