LUWUK, KABAR BENGGAWI – Kepolisian Resor Banggai berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah KM 1 Kelurahan Bungin, Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa Penangkapan tersebut berkat informasi dari orang tua korban.
“Terduga pelaku yang berinisial BM alias I (30) ditangkap pada Sabtu (14/9/2024) sore di Kelurahan Bungin,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan BM dilakukan oleh Tim Resmob Tinombala Polres Banggai dengan bantuan orang tua korban yang juga petugas keamanan.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 17.00 Wita, saat korban berinisial RI datang ke rumah dan langsung menuju kamar mandi.
Kemudian ibu korban melihat ada luka di leher korban yang langsung menanyakan perihal tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya