OPINI : MIRAS Tradisional “Cap Tikus”, Antara Legalitas dan Berdayaguna

- Jurnalis

Kamis, 19 November 2020 - 15:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tetapi aliran ini akan mengajak kita untuk berpikir, sejauh mana historisnya, nilai-nilai yang ada, apakah aspek budaya, religius, sosial atau ekonomis yang harus ditempuh manakalah sebuah kebijakan diambil baik itu regulasi yang dibuat tanpa mengorbankan aspek yang disebutkan.

 

Captikus adalah nama atau istilah miras tradisional yang sudah tidak asing bagi masyarakat Banggai Kepulauan dan sekitarnya. Tapi adakah yang pernah bertanya, apakah captikus mempunyai daya guna lain selain konsumsi, dan seperti apa sejarahnya dahulu?

 

Sedikit membandingkan dengan daerah lain, Marbangun Hardjowirogo dalam buku yang berjudul Manusia Jawa (1984) memberi keterangan singkat bahwa di Solo sekitar tahun 1920-an sudah menghasilkan jenewer yang penjawaan dari kata Belanda, jenever di sebuah daerah di sebelah selatan Sungai Bengawan Solo, yaitu Bekonang.

 

Bahkan hingga saat ini, masyarakat di daerah Bekonang tetap memproduksi miras tradisonal, yaitu Ciu Bekonang yang mengandung kadar alkohol yang mirip dengan captikus.

 

Miras tradisional memang menjadi polemik dan menimbulkan perspektif negatif dalam masyarakat apabila hanya dilihat dari dampaknya yaitu minuman murah, dapat memabukkan, dan dapat menimbulkan kekacauan bila dikonsumsi berlebihan.

 

Tetapi ada yang mencoba melihat dari kacamata religi sebagai pijakan untuk melarang tegas, bahkan didorong untuk dibuatkan aturan nasional seperti yang saat ini bergulir isu tentang RUU Pelarangan Minuman Keras. Mungkin saat ini, pemerintah datang untuk mengintervensi masalah miras tradisonal, tetapi ada harapan bagi masyarakat yang mengelola miras tradisional agar pemerintah bak seorang bijaksana yang mampu memberikan solusi atas masalah tersebut.

 

Jika pemerintah mengeluarkan peraturan larangan miras khususnya miras tradisional, sementara miras beralkohol yang bermerk boleh diedarkan, maka dapat mengakibatkan akan ada korban jatuh miskin yaitu mereka yang memiliki pekerjaan sebagai pengrajin miras tradisional, sedangkan para kapital miras bermerk dan sejenisnya akan bersorak riang.

 

Oleh sebab itu, peredaran miras tradisional perlu dilakukan kajian, evaluasi dan bimbingan yang bertujuan untuk mengakomodir seluruh kepentingan mulai dari sektor produksi, distribusi hingga pembatasan konsumsi. Sosiological jurisprudence merupakan parameter penting yang berguna sebagai acuan membentuk regulasi yang tepat, tanpa merugikan siapapun.

 

Jika bertolak pada sanksi hukum yang bersifat efek jera semata, tentu yang diharapkan ialah perbuatan buruk tidak terulang kembali. Tapi kenyataannya hingga saat ini, kejahatan tetap ada meskipun sanksi yang dijatuhkan lebih berat. Artinya, efek jera tidak dapat dijadikan evaluasi berhasilnya suatu hukum yang efektif, tetapi merubah paradigma hukum sebagai alat rekayasa sosial.

 

Dalam konteks peristiwa razia miras yang terjadi di beberapa desa kemarin, penulis menggarisbawahi beberapa hal, yaitu Pertama, penggunaan miras bukanlah persoalan haram atau tidak haram, melainkan masyarakat seharusnya melihat apakah penggunaan miras ini adalah legal atau ilegal, karena persoalan haram atau tidak haram memiliki standar yang berbeda-beda bagi masing-masing atau sekelompok orang. Sedangkan dalam konteks legal ataupun ilegal, kita berbicara mengenai bagaimana kacamata hukum terhadap penggunaan minuman beralkohol atau minuman tradisional dalam masyarakat.

 

Kedua, pendekatan hukum pidana berupa sanksi atau tindakan dari aparat penegak hukum terhadap penggunaan miras tidak bisa digunakan sebagai primum remedium, melainkan sebagai ultimum remedium karena masih banyak alternatif penyelesaian lainnya yang lebih efektif bagi masyarakat tersebut, seperti sosialisasi, rehabilitasi, sanksi administrasi, dan lain sebagainya.

 

Ketiga, filsafat pemidanaan modern seharusnya perlu dikedepankan oleh aparat penegak hukum. Artinya, kita melihat pidana itu bukan sebagai tujuan, melainkan pidana harus dijadikan sebagai alat atau sarana untuk mencapai tujuan. Jan Remmelink menegaskan pula bahwa hukum pidana bukan merupakan tujuan dalam dirinya sendiri, namun memiliki fungsi pelayanan ataupun fungsi sosial.

 

Keempat, aparat penegak hukum harus memperhatikan pula prosedur dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penggunaan minuman beralkohol atau minuman tradisional di kalangan masyarakat, agar tidak sewenang-wenang dan menggunakan kekuasaan untuk melakukan penggeledahan barang tersebut.

Karena apabila mendalilkan Indonesia adalah negara hukum maka baik masyarakat maupun penegak hukum adalah berkedudukan sama di hadapan hukum. Bagaimana mungkin penegak hukum menertibkan masyarakat sementara penertiban yang dilakukan oleh penegak hukum tersebut tidak sesuai dengan prosedur (due process of law).

 

Kelima, masyarakat jangan kemudian seolah-olah menganggap bahwa larangan penggunaan miras tradisional di kalangan masyarakat adalah perbuatan kriminal dan ingat bahwa tidak semua perbuatan yang dilarang itu dikriminalisasikan karena dalam konteks larangan tersebut dapat menimbulkan efek kriminogen terhadap masyarakat setempat. Tegasnya bahwa hukum pidana hanya dapat didayagunakan apabila sarana yang ada tidak lebih buruk dibandingkan dengan penyimpangan perilaku yang hendak ditanggulanginya.

 

Keenam, Pemerintah Daerah seharusnya membuat kebijakan kembali terkait penggunaan minuman tradisional dengan mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi dan merespon kebutuhan masyakarakat setempat. Kemudian mereformulasikan kembali perbuatan yang seharusnya dijadikan tindak pidana dan sanksi apa yang sebaiknya dikenakan kepada si pelanggar.

 

Kebijakan tersebut memerlukan pula dukungan dari pemerintah desa untuk melegalkan penggunaan minuman tradisional dalam batas-batas tertentu dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat setempat. Misalnya, legal tidaknya minuman tradisional tersebut ditentukan oleh surat izin usaha dan label bea cukai dari instansi-instansi terkait, sehingga mempunyai nilai ekonomi dan nilai pajak serta dapat dimanfaatkan sebagai salah satu komoditi ekspor ke luar daerah bahkan ke mancanegara.

 

Selain itu, dengan adanya izin usaha dan bea cukai dapat membuka pintu ekonomi petani atau pengelola captikus sehingga tidak sembarang menjual ke warung atau tokoh yang tidak memiliki izin, melainkan dapat dijual ke pabrikan resmi untuk kemudian dikemas.

 

Ketujuh, Stakeholders harus mempertegas regulasi produksi, distribusi dan konsumsi yang dibatasi jumlahnya secara berkala. Khususnya dalam aspek konsumsi, jual-beli harus diperketat dengan menunjukkan identitas misal KTP, guna sebagai daftar batas wajar konsumsi.

 

Jika konsumen melanggar batas wajar tersebut dapat dilaporkan pada aparat penegak hukum dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, bahkan dapat dilakukan blacklist di manapun konsumen tersebut membeli miras.*

 

*) Kedua penulis menyelesaikan Strata Dua di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Saat ini sedang bekerja disalah Satu Firma Hukum Di Yogyakarta

 

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Banggai Laut, Ancaman bagi Demokrasi Lokal
Menuju Bangkep Emas 2030, Peluang dan Tantangan
Koreografi Kekuasaan
Kepala Desa Bukanlah Raja Yang Berkuasa
Banjir dan Perda RTRW, Sebuah Refleksi Bencana Berulang Banggai Laut
Harapan Orang Desa Di Marka Jalan Eoforia Politik 2024
Tadarus Demokrasi: Menghadapi Derasnya Informasi Ditahun Politik
Menilisik Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Berita ini 179 kali dibaca
Tag :

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 26 November 2024 - 07:00 WITA

Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Banggai Laut, Ancaman bagi Demokrasi Lokal

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:44 WITA

Menuju Bangkep Emas 2030, Peluang dan Tantangan

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:39 WITA

Koreografi Kekuasaan

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:19 WITA

Kepala Desa Bukanlah Raja Yang Berkuasa

Jumat, 5 Juli 2024 - 10:43 WITA

Banjir dan Perda RTRW, Sebuah Refleksi Bencana Berulang Banggai Laut

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Bahas Dua Ranperda

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:36 WITA