Ketua KPU Banggai Laut Syahrudin M. Tintis Jadi Pemateri di Rakor Lintas Sektoral

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 19:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Banggai Laut Syahrudin M. Tintis memaparkan materi pada rakor lintas sektoral yang diselenggarakan Polres Bangkep, Rabu 7 Agustus 2024 (Foto: Nomo/ KabarBenggawi)

Ketua KPU Banggai Laut Syahrudin M. Tintis memaparkan materi pada rakor lintas sektoral yang diselenggarakan Polres Bangkep, Rabu 7 Agustus 2024 (Foto: Nomo/ KabarBenggawi)

BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut Syahrudin M. Tintis jadi salah satu pemateri di Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral, Rabu 7 Agustus 2024 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Banggai Laut.

Rakor yang dilaksanakan oleh Polres Banggai Kepulauan itu adalah bentuk kesiapan pengamanan pemilihan bupati dan wakil bupati yang netral damai dan bebas money politic di Banggai Laut.

Syahrudin dalam paparan materinya menjelaskan saat ini KPU tengah mempersiapkan tahapan pendaftaran pasangan calon. Selain tahapan itu, kata dia, ada beberapa persoalan pemilih di desa yaitu Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) agar segera dilakukan pelaporan ke PPS setempat.

“Jadi kepala desa itu wajib memfasilitasi terkait tahapan Pilkada,” paparnya.

BACA JUGA :  Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama

Dalam lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024, saat ini telah memasuki pada pemutahiran penyusunan daftar pemilih. “Sekarang sementara proses Pleno di kecamatan 5-7 Agustus,” terangnya.

Syahrudin menjelaskan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024 mendatang atau hanya tiga hari waktunya.

“Ada yang tanya, Pak Ketua sudah berapa calon yang ada di KPU?, saya jawab di KPU belum ada calon yang daftar, karena jelas saat ini belum memasuki tahapan pendaftaran,” tuturnya.

“Kita bisa publikasikan jika sudah 27-29 Agustus dan ada paslon yang datang mendaftar,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan jika ada pasangan calon yang sudah mendapat rekomendasi dari partai, itu bukanlah bagian kerjaan dari KPU. “Mengenai rekom, B1KWK dan sebagainya, itu urusan paslon dan partai, bukan urusannya KPU,” tegasnya.

BACA JUGA :  Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama

KPU, kata dia, mereka (paslon.red) datang mendaftar dan melengkapi berkas dengan syarat membawa B1KWK atau sebagainya dari partai politik pengusung.

“Setelah mendaftar, akan melakukan penelitian berkas, misal ada tanggapan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu, kami dan Bawaslu akan memastikan pengecekan langsung di sekolah ataupun perguruan tinggi asal paslon,” ucapnya.

“Setelah penelitian, dilakukanlah penetapan pasangan calon,” imbuhnya.

Lanjut dia, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 70  poin 2 dan 3 dijelaskan petahana yang mencalonkan diri di daerah yang lain harus mundur dari jabatan, misalnya Bupati Banggai Laut mencalonkan diri di Banggai Kepulauan sesuai dengan aturan itu maka harus mundur permanen. Disisi lain jika anggota DPRD yang melakukan pencalonan maka harus mundur permanen meskipun di daerahnya sendiri.

BACA JUGA :  Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama

Selain itu harus menyerahkan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwewenang.

“Di atur juga pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 23 point 1 dan pasal 24 point 1 dijelaskan hal yang sama,” katanya.

Selain memaparkan materi, Ketua KPU Syahrudin meminta saat proses kampanye dan voting day nanti agar para anggota PPS di desa masing-masing bisa dilakukan pengamanan maksimal.

“Tensi Pilkada berbeda dengan Pemilu, jadi mohon dijaga teman-teman PPS kami dilapangan,” tandasnya.

Penulis : Nomo

Editor : -

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama
Ini Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 4 Paslon Pilkada Banggai Laut
KPU Banggai Laut Gelar Rakor Pemungutan, Perhitungan Suara dan Pengenalan SIREKAP
Digelar Dua Kali, Debat Kandidat Pilkada Banggai Laut Dilakasanakan di Kota Palu
6 Oktober Surat Suara Pilkada Banggai Laut Siap Cetak
Janji Politik Naikan TPP ASN, Jadi Beban Berat APBD Banggai Laut
Singgih-Tanjung Nomor Urut 1, Sofyan-Ablit Urut 2, Rusli Banun-Rasis Abdullah Urut 3, Sidin Piadjo-Kifli Supu Urut 4
Surat Keputusan : KPU Banggai Laut Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Berita ini 342 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 7 November 2024 - 21:13 WITA

Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:47 WITA

Ini Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 4 Paslon Pilkada Banggai Laut

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:46 WITA

KPU Banggai Laut Gelar Rakor Pemungutan, Perhitungan Suara dan Pengenalan SIREKAP

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:31 WITA

Digelar Dua Kali, Debat Kandidat Pilkada Banggai Laut Dilakasanakan di Kota Palu

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:43 WITA

6 Oktober Surat Suara Pilkada Banggai Laut Siap Cetak

Berita Terbaru

Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Ekonomi

Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Kamis, 7 Nov 2024 - 07:23 WITA