BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut Syahrudin M. Tintis jadi salah satu pemateri di Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral, Rabu 7 Agustus 2024 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Banggai Laut.
Rakor yang dilaksanakan oleh Polres Banggai Kepulauan itu adalah bentuk kesiapan pengamanan pemilihan bupati dan wakil bupati yang netral damai dan bebas money politic di Banggai Laut.
Syahrudin dalam paparan materinya menjelaskan saat ini KPU tengah mempersiapkan tahapan pendaftaran pasangan calon. Selain tahapan itu, kata dia, ada beberapa persoalan pemilih di desa yaitu Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) agar segera dilakukan pelaporan ke PPS setempat.
“Jadi kepala desa itu wajib memfasilitasi terkait tahapan Pilkada,” paparnya.
Dalam lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024, saat ini telah memasuki pada pemutahiran penyusunan daftar pemilih. “Sekarang sementara proses Pleno di kecamatan 5-7 Agustus,” terangnya.
Syahrudin menjelaskan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024 mendatang atau hanya tiga hari waktunya.
“Ada yang tanya, Pak Ketua sudah berapa calon yang ada di KPU?, saya jawab di KPU belum ada calon yang daftar, karena jelas saat ini belum memasuki tahapan pendaftaran,” tuturnya.
“Kita bisa publikasikan jika sudah 27-29 Agustus dan ada paslon yang datang mendaftar,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan jika ada pasangan calon yang sudah mendapat rekomendasi dari partai, itu bukanlah bagian kerjaan dari KPU. “Mengenai rekom, B1KWK dan sebagainya, itu urusan paslon dan partai, bukan urusannya KPU,” tegasnya.
KPU, kata dia, mereka (paslon.red) datang mendaftar dan melengkapi berkas dengan syarat membawa B1KWK atau sebagainya dari partai politik pengusung.
“Setelah mendaftar, akan melakukan penelitian berkas, misal ada tanggapan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu, kami dan Bawaslu akan memastikan pengecekan langsung di sekolah ataupun perguruan tinggi asal paslon,” ucapnya.
“Setelah penelitian, dilakukanlah penetapan pasangan calon,” imbuhnya.
Lanjut dia, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 poin 2 dan 3 dijelaskan petahana yang mencalonkan diri di daerah yang lain harus mundur dari jabatan, misalnya Bupati Banggai Laut mencalonkan diri di Banggai Kepulauan sesuai dengan aturan itu maka harus mundur permanen. Disisi lain jika anggota DPRD yang melakukan pencalonan maka harus mundur permanen meskipun di daerahnya sendiri.
Selain itu harus menyerahkan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwewenang.
“Di atur juga pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 23 point 1 dan pasal 24 point 1 dijelaskan hal yang sama,” katanya.
Selain memaparkan materi, Ketua KPU Syahrudin meminta saat proses kampanye dan voting day nanti agar para anggota PPS di desa masing-masing bisa dilakukan pengamanan maksimal.
“Tensi Pilkada berbeda dengan Pemilu, jadi mohon dijaga teman-teman PPS kami dilapangan,” tandasnya.
Penulis : Nomo
Editor : -