Tanpa menunggu lama, lanjut Kasat, tim Jatanras langasung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengambil keterangan korban.
Alhasil, sekira jam 12.35 Wita, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran Kelurahan Luwuk dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dengan mendorong motor tersebut sampai kerumahnya di Desa Tontouan,” terangnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Mio Sporty DN 4322 CL telah diamankan di Mapolres Banggai, guna proses hukum lebih lanjut.
Halaman : 1 2

















