Kepala Desa Bukanlah Raja Yang Berkuasa

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supremasi hukum juga menjadi landasan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Setiap rupiah dana desa yang digunakan harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka kepada masyarakat. Hal ini membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

Keberpihakan kepada supremasi hukum turut membangun hubungan harmonis antara pemerintah desa dan warganya. Tercipta atmosfer saling percaya dan kolaboratif, di mana setiap warga merasa dihargai dan didengar dalam proses pembangunan lokal. Desa yang menjunjung tinggi supremasi hukum akan melahirkan rasa keadilan dan kesetaraan bagi semua warga, memicu semangat gotong royong dan partisipasi aktif dalam mewujudkan kemajuan desa bersama.

Konsep “kepala desa bukanlah raja” bukan sekadar frasa yang diucapkan, melainkan cerminan dari semangat demokrasi dan pemerintahan yang baik di tingkat desa. Kepatuhan terhadap hukum sebagai prinsip utama adalah kunci untuk memastikan bahwa pemerintahan desa dapat berfungsi efektif, memberdayakan masyarakat, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam era otonomi daerah yang semakin kuat, keberadaan kepala desa yang menjunjung tinggi supremasi hukum menjadi landasan penting untuk membangun desa yang maju dan berdaya saing global. Desa yang dikelola dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel akan menarik investasi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, penting untuk selalu mengingat bahwa kepala desa bukanlah penguasa mutlak. Mereka adalah pemimpin yang bertanggung jawab, bekerja berdasarkan keadilan dan kepentingan umum. Masyarakat desa, dengan kesadaran dan partisipasi aktifnya, juga memegang peranan penting dalam mengawasi dan mendukung kinerja kepala desa agar tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.***

*) Muh Saleh Gasin merupakan advokat dan praktisi hukum

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Banggai Laut, Ancaman bagi Demokrasi Lokal
Menuju Bangkep Emas 2030, Peluang dan Tantangan
Koreografi Kekuasaan
Banjir dan Perda RTRW, Sebuah Refleksi Bencana Berulang Banggai Laut
Harapan Orang Desa Di Marka Jalan Eoforia Politik 2024
Tadarus Demokrasi: Menghadapi Derasnya Informasi Ditahun Politik
Menilisik Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Omnimbus Law UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Berita ini 360 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 26 November 2024 - 07:00 WITA

Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Banggai Laut, Ancaman bagi Demokrasi Lokal

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:44 WITA

Menuju Bangkep Emas 2030, Peluang dan Tantangan

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:39 WITA

Koreografi Kekuasaan

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:19 WITA

Kepala Desa Bukanlah Raja Yang Berkuasa

Jumat, 5 Juli 2024 - 10:43 WITA

Banjir dan Perda RTRW, Sebuah Refleksi Bencana Berulang Banggai Laut

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Bahas Dua Ranperda

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:36 WITA